ArtikelHeadline

Bersiap! Sri Mulyani Bakal Pajaki Pelapak Shopee, Tokopedia & TikTok Shop 0,5% Omzet

×

Bersiap! Sri Mulyani Bakal Pajaki Pelapak Shopee, Tokopedia & TikTok Shop 0,5% Omzet

Sebarkan artikel ini
Martket Place Shopee
Martket Place Shopee

Habanusantara.net,  Para pelapak di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, hingga Bukalapak tampaknya harus mulai bersiap-siap menghadapi perubahan besar. Menteri Keuangan Sri Mulyani dikabarkan akan mengeluarkan aturan baru yang akan memajaki pelapak online sebesar 0,5 persen dari omzet penjualan.

Informasi ini pertama kali mencuat lewat laporan Reuters yang mengutip sumber internal Kementerian Keuangan. Pajak ini akan dikenakan kepada pelapak yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Pajak Ditarik Langsung oleh E-Commerce

Berbeda dengan sistem sebelumnya, dalam rancangan aturan yang akan segera dirilis ini, beban pemungutan pajak tidak langsung dibebankan ke pelapak. Platform e-commerce akan menjadi pemungut pajak utama, mirip seperti role ‘withholding tax’ di sektor lain.

Dengan kata lain, setiap kali pelapak melakukan penjualan, maka platform seperti Shopee, Tokopedia, dan lainnya akan otomatis memotong 0,5% dari pendapatan sebelum dana diteruskan ke pelapak. Dana hasil pemotongan inilah yang kemudian disetorkan ke negara.

Langkah ini disebut sebagai upaya pemerintah untuk menyamakan perlakuan fiskal antara pedagang online dan toko fisik.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close