Buronan Korupsi Ditangkap Saat Hendak Umrah

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net— Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh mengamankan terpidana korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat di Kabupaten Bener Meriah, Ir. Usman bin Naen (65), saat berada di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026).

Usman merupakan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Ia diamankan sekitar pukul 12.00 WIB ketika hendak melakukan perjalanan ibadah umrah.

Perkara yang menjerat Usman berkaitan dengan kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2013.

Dalam perkara tersebut, Usman selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp443.494.550.

Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Aceh tertanggal 27 Oktober 2020.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 8 Januari 2026, Usman dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp50 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Sebelumnya, pemeriksaan perkara terhadap Usman dilakukan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia. Setelah putusan dijatuhkan, Kejaksaan telah memanggilnya secara patut untuk menjalani hukuman.

Namun, Usman tidak memenuhi panggilan dan keberadaannya tidak diketahui. Ia kemudian dimasukkan ke dalam DPO.

Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah selanjutnya meminta bantuan Kejati Aceh untuk melakukan pencarian dan penangkapan melalui surat tertanggal 18 September 2025.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Kajati Aceh memerintahkan Tim Tabur di bawah koordinasi Asisten Intelijen melakukan pelacakan terhadap keberadaan Usman.

Dari hasil pelacakan, tim memperoleh informasi bahwa Usman berada di Bandara Internasional Kualanamu. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankannya tanpa perlawanan.

Setelah diamankan, Usman dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Selanjutnya, ia akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk menjalani eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejati Aceh Teuku Rahmatsyah mengatakan penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kejaksaan memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih berupaya menghindari proses hukum,” tegas Teuku Rahmatsyah.[*]