Pinjam Motor Alasan Cari HP, Pria di Aceh Utara Malah Diduga Gadaikan dan Jual

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net — Seorang pria berinisial S (37) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggelapkan sepeda motor Honda Beat milik warga Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

S diamankan personel Polsek Tanah Luas di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan penggelapan tersebut pada 4 Agustus 2026.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kapolsek Tanah Luas Ipda Marzuki mengatakan, kasus bermula pada Kamis (30/7/2026) malam.

Saat itu, S meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan hendak membantu mencari telepon genggam korban yang hilang.

Namun, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kendaraan tersebut diduga sempat digadaikan kepada seseorang sebelum kemudian ditebus kembali.

“Namun setelah dipinjam, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan itu diduga sempat digadaikan kepada seseorang dan kemudian ditebus kembali,” ujar Marzuki.

Perkara kemudian berkembang setelah pada Sabtu (22/8/2026), sepeda motor tersebut diduga dijual kepada seorang warga seharga Rp2,2 juta.

Dalam transaksi itu, S disebut menerima uang Rp1,7 juta dengan alasan akan mengambil surat kendaraan. Namun, setelah menerima uang, S tidak kembali kepada pembeli.

Pembeli kemudian curiga dan mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik orang lain yang diduga telah dialihkan tanpa izin. Persoalan itu selanjutnya dilaporkan kepada polisi.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan S sebagai tersangka dan mengamankannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang sebelumnya berada dalam penguasaan pembeli.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Marzuki.[*]