- Menambah beban administratif mereka dalam menjalankan bisnis.
- Mendorong pelapak kecil kabur dari pasar online, karena merasa dirugikan oleh potongan pajak otomatis.
Sayangnya, ketika diminta konfirmasi, Kementerian Keuangan menolak memberikan komentar resmi atas isu ini. Begitu pula asosiasi e-commerce Indonesia (idEA), yang juga belum memberikan sikap tegas, apakah mendukung atau menolak kebijakan yang disebut-sebut akan segera berlaku tersebut.
Pernah Dicoba di 2018, Tapi Dibatalkan
Rencana memajaki pelapak e-commerce bukan hal baru. Pemerintah Indonesia sejatinya pernah mengajukan regulasi serupa pada akhir 2018. Saat itu, semua operator marketplace diminta menyerahkan data penjual dan memungut pajak atas penjualan.
Namun, karena mendapat tekanan dan protes keras dari industri, kebijakan itu akhirnya dicabut hanya dalam waktu tiga bulan setelah peluncuran awal. Alasannya, belum ada kesiapan teknis serta kekhawatiran akan dampaknya bagi UMKM digital.
Kini, lima tahun berselang, rencana itu kembali diangkat dengan format yang dinilai lebih matang—dan langsung menyasar pelapak dengan omzet signifikan.