Apa Dampaknya Bagi Konsumen dan Pelapak?
Jika kebijakan ini benar-benar diberlakukan, setidaknya ada beberapa dampak yang bisa muncul:
- Harga jual bisa naik – karena pelapak mungkin menyesuaikan margin demi menutupi pajak.
- Persaingan lebih ketat – pelapak yang efisien bakal bertahan, sementara yang bergantung pada margin kecil bisa terdesak.
- Potensi migrasi ke media sosial – pelapak bisa pindah ke saluran informal seperti live shopping di Instagram atau TikTok tanpa lewat platform marketplace.
- Transparansi meningkat – data transaksi dan pelaku usaha online akan lebih tercatat secara fiskal.
Momentum untuk Menata Pajak Digital?
Rencana Sri Mulyani memungut pajak 0,5% dari omzet pelapak e-commerce ini bisa menjadi langkah maju untuk menertibkan ekonomi digital di Indonesia. Meski menimbulkan resistensi dari pemain industri, kebijakan ini secara prinsip sejalan dengan tren global—di mana pelaku ekonomi digital tidak lagi bisa ‘terbang di bawah radar’ fiskus negara.
Tinggal bagaimana pemerintah mengeksekusi aturan ini: apakah bisa adil, efisien, dan tidak membebani UMKM digital? Kita tunggu saja bulan depan.[]