Siapa yang Kena Pajak?
Berdasarkan informasi yang beredar, berikut ini kriteria pelapak yang akan dikenakan pajak:
- Omzet tahunan di atas Rp500 juta hingga maksimal Rp4,8 miliar.
- Berjualan di platform e-commerce resmi yang terdaftar di Indonesia.
- Tidak tergolong usaha mikro (yang omzetnya di bawah Rp500 juta setahun).
Bagi pelapak kecil yang masih masuk kategori UMKM ultra mikro, kemungkinan besar tidak akan terkena dampak langsung dari kebijakan ini, meski masih harus menunggu aturan teknis finalnya.