ArtikelHeadline

Bersiap! Sri Mulyani Bakal Pajaki Pelapak Shopee, Tokopedia & TikTok Shop 0,5% Omzet

×

Bersiap! Sri Mulyani Bakal Pajaki Pelapak Shopee, Tokopedia & TikTok Shop 0,5% Omzet

Sebarkan artikel ini
Martket Place Shopee
Martket Place Shopee

Siapa yang Kena Pajak?

Berdasarkan informasi yang beredar, berikut ini kriteria pelapak yang akan dikenakan pajak:

  • Omzet tahunan di atas Rp500 juta hingga maksimal Rp4,8 miliar.
  • Berjualan di platform e-commerce resmi yang terdaftar di Indonesia.
  • Tidak tergolong usaha mikro (yang omzetnya di bawah Rp500 juta setahun).

Bagi pelapak kecil yang masih masuk kategori UMKM ultra mikro, kemungkinan besar tidak akan terkena dampak langsung dari kebijakan ini, meski masih harus menunggu aturan teknis finalnya.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Headline

Dalam Kesempatan ini “Letkol Cku Yesaya Zaluchu (Perwira Keuangan Kodam IM)” yang mewakili Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda, mengharapkan kegiatan ini dapat berdampak kepada masyarakat sehingga membantu mengatasi kesulitan masyarakat…

close