DPRKHeadlineParlemen

DPRK Banda Aceh Tolak Pembagian DOKA 80:20

×

DPRK Banda Aceh Tolak Pembagian DOKA 80:20

Sebarkan artikel ini

*Potensi Hambat Pembangunan Daerah

Ketua DPRK Banda Aceh Tolak Doka 80:20
Ketua DPRK Banda Aceh Tolak Doka 80:20

Habanusantara.net, Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengecam rencana perubahan skema pembagian porsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah kabupaten dan kota, dengan mengurangi alokasi menjadi 20 persen.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menegaskan bahwa pengelolaan DOKA oleh setiap kabupaten/kota telah menjadi pendorong utama bagi pembangunan suatu daerah.

Farid mengungkapkan kekecewaannya terhadap wacana perubahan persentase alokasi DOKA, yang akan menggeser porsi menjadi 80 persen dikelola oleh provinsi dan hanya 20 persen untuk kabupaten/kota.

Menurutnya, hal tersebut dapat menghambat pembangunan di sejumlah daerah, termasuk Banda Aceh yang menjadi pusat perhatian pembangunan bagi kabupaten lainnya.

“Saat ini Banda Aceh sedang gencar memulihkan ekonomi pasca pandemi Covid-19, yang berdampak pada kondisi keuangan kota yang tidak sehat.

Banyak program pembangunan yang direncanakan menggunakan anggaran DOKA. Jika porsinya berkurang, dampak pembangunan dan perputaran ekonomi masyarakat diprediksi akan melambat,” ujar Farid dalam konferensi pers hari Selasa (21/11/2023).

Farid menyampaikan bahwa Forum Komunikasi Pemerintahan Kabupaten Kota se-Aceh (FKKA) pada 6 September 2023 telah menggelar pertemuan, dihadiri oleh Pj Wali Kota atau Bupati dan Ketua DPRK se-Aceh.

FKKA mengeluarkan rekomendasi, salah satunya mendesak pemerintah pusat agar Dana Otsus bagi Aceh bersifat abadi, dengan alokasi lebih besar untuk kabupaten/kota, yaitu 60 persen bagi kabupaten/kota dan 40 persen bagi provinsi.

“Usulan ini sudah disampaikan kepada Pemerintah Aceh agar persentase kabupaten/kota dari awalnya 40% menjadi 60%, bukan justru diturunkan menjadi 20%.

Ini untuk mendukung kebutuhan pembangunan di bidang infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pengentasan kemiskinan, dan pencegahan stunting,” tambah Farid.

Farid menekankan perlunya pertimbangan kembali terhadap wacana perubahan skema pembagian DOKA baru, demi keutuhan pembangunan daerah dan untuk menghindari kesenjangan sosial.

Ia berharap Pemerintah Aceh dapat mengambil langkah yang berpihak kepada kabupaten/kota, sesuai dengan kesepakatan dan kompensasi antara masyarakat Aceh dengan Pemerintah pusat.[Is]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close