Habanusantara.net– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas Optimalisasi Pelaksanaan Syariat Islam di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Selasa (31/10/2023).
Acara yang digelar di Aula Bapelkes tersebut dihadiri oleh ratusan peserta dari majelis ta’lim se Kecamatan Kuta Alam. Narasumber utama pada kesempatan ini adalah Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan Ibrahim, dengan acara dipandu oleh Kabag Humas dan Risalah Sekretariat DPRK Banda Aceh, Yusnardi.
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menegaskan bahwa setiap warga memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan penerapan syariat Islam di setiap gampong di Banda Aceh.
Hal ini, menurutnya, bukan hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga melibatkan peran orang tua dan anggota majelis taklim.
Farid menjelaskan bahwa dalam implementasinya, syariat Islam dapat dibagi menjadi tiga bagian, yakni tanggung jawab individu (mas’uliyyatul fardiyah), tanggung jawab komunal (mas’uliyyatul jam’iyyah), dan tanggung jawab pemerintah (mas’uliyyatul hukumiyyah).
“Sebagai individu muslim, kita memiliki tanggung jawab untuk menerapkan syariat Islam pada diri dan keluarga kita,” ujar Farid.
Beliau menambahkan bahwa tanggung jawab komunal mencakup aplikasi syariat Islam dalam berbagai komunitas seperti kepala desa, organisasi, majelis taklim, kampus, dan pemerintah kota.
Sedangkan tanggung jawab pemerintah mencakup pembuatan regulasi atau qanun untuk memastikan pendidikan masyarakat mengenai kesadaran ber-syariat, termasuk penegakan hukum bagi yang melanggar syariat.
“Dengan memahami ini artinya kita tidak saling menyalahkan, minimal kita menjalankan syariat Islam sesuai dengan kapasitas dan tanggung jawab kita, paling minimal dalam lingkungan diri dan keluarga kita sendiri,” ujarnya.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan Ibrahim, turut memberikan penjelasan bahwa syariat Islam telah memiliki dasar hukum formal, dimulai dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang keistimewaan Aceh.
Selain itu, terdapat regulasi Perda Nomor 5 Tahun 2000 dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2006 yang mengamanatkan pemerintah Aceh untuk melaksanakan syariat Islam.
Ridwan juga memaparkan tiga program yang sedang dijalankan oleh Dinas Syariat Banda Aceh, meliputi penguatan syariat Islam di sekolah-sekolah, penguatan regulasi, dan pembinaan serta pengawasan.
Peserta RDPU menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan dan memberikan masukan kepada narasumber seputar penerapan praktik ekonomi Islam, pelanggaran syariat di gampong, peran muhtasib gampong, pengajian ibu-ibu, dan efektivitas penerapan syariat selama ini. Acara berjalan interaktif dan konstruktif, mencerminkan keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya optimalisasi pelaksanaan syariat Islam di wilayah tersebut. [Adv]