Habanusantara.net– Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan sosial kepada anak-anak yang menjadi korban kekerasan.
Dalam upaya untuk membantu pemulihan mereka dan mengintegrasikan kembali ke dalam masyarakat, DP3AP2KB Kota Banda Aceh telah mengambil langkah-langkah konkret.
Kepala UPTD PPA Kota Banda Aceh, Nurmiati SP MKM, menjelaskan pentingnya reintegrasi sosial dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak korban kekerasan.
“Jadi, caranya dengan reintegrasi sosial untuk memberikan perlindungan sosial, sebab kami bisa bekerja sama dengan semua pihak, terutama dengan para keuchik (kepala desa-red),” ujarnya. “Ketika mereka kembali ke masyarakat, yang akan menjadi pagar, pengawas, pelindung, dan pemantauan adalah Keuchik maupun warga setempat,” ujarnya.
Upaya reintegrasi sosial ini bertujuan untuk membantu anak-anak yang telah mengalami kekerasan dalam proses pemulihan dan reintegrasi kembali ke dalam masyarakat. Nurmiati menekankan pentingnya dukungan holistik dan berkelanjutan dalam konsep ini.
“Oleh karena itu, layanan reintegrasi sosial dirancang untuk memberikan dukungan holistik dan berkelanjutan,” katanya.
Selain itu, UPTD PPA Banda Aceh juga memberikan pendampingan pemulihan psikologis karena korban kekerasan sering mengalami trauma.
Nurmiati menjelaskan, walaupun tidak terdeteksi dia tetap harus melakukan pemulihan awal, supaya dia tidak menganggap itu suatu hal yang benar atau wajar, sehingga bila dia menganggap itu benar, takutnya dia nanti akan melakukan kepada anak yang lain, karena korban ini bisa juga jadi pelaku, maka pemulihan sikologi dan bantuan hukum sangat perlu.
Bagi korban yang merasa tidak aman, UPTD PPA Banda Aceh menyediakan tempat penampungan sementara selama 14 hari untuk melindungi mereka dari kemungkinan ancaman di rumah atau lingkungan sekitar.
“Untuk penampungan sementara ini hanya 14 hari, karena dia betul-betul ditempat pada suatu tempat, sehingga tidak dapat dicari oleh siapapun, bahkan pihak keluarganya,” ujarnya.
Selain itu, UPTD PPA Banda Aceh juga memberikan pendampingan psikologis dan bantuan pemulihan bagi anak-anak korban kekerasan seksual. Nurmiati menegaskan pentingnya mengatasi stigma negatif di sekolah.
“Kami kesekolah untuk mendampingi serta menjumpai guru, supaya dia tidak ada pelabelan terhadap korban, sehingga dia bisa diterima sebagaimana biasanya sesuai harkat kemanusiaan,” tuturnya.
Apabila korban merasa tidak nyaman atau sudah ada pelabelan di sekolah, UPTD PPA Banda Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk mencari sekolah yang sesuai dengan harapan korban.
“Karena yang paling sering diminta itu yang dekat dengan rumahnya, dibantu pindahkan ke sekolah yang baru, itulah nama proses reintegrasi sosial. Dia kembali ke lingkungannya, tapi lingkungan tersebut tidak melebelkan stima negatif,” pungkas Nurmiati.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen DP3AP2KB Kota Banda Aceh dalam melindungi hak-hak anak-anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan serta memberikan mereka kesempatan untuk pulih dan berpartisipasi kembali dalam masyarakat.[Adv]