Habanusantara.net | Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima ratusan laporan mengenai kasus perselingkuhan di kalangan ASN.
Pada periode 2022-2023 total ada 172 laporan kasus perselingkuhan yang diterima. Angka tersebut setara dengan 25% dari seluruh laporan yang diterima oleh KASN pada periode tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh lembaganya tersebut merupakan perselingkuhan di antara sesama ASN atau ASN dengan masyarakat.
Menurut dia, jumlah ini bisa melonjak apabila diakumulasikan dengan pengaduan sejenis yang diterima oleh Biro SDM dan Kepegawaian Daerah.
Untuk diketahui, kasus perselingkuhan merupakan racun bagi ASN yang akan membawa sederet dampak buruk. Dampak buruk itu di antaranya merusak integritas, moral, kinerja, reputasi dan karier ASN.