Haba Nusantara.net – Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jantho dalam perkara pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum tersebut. Putusan tersebut dijatuhkan pada Rabu, 24 Mei 2023.
Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), ditemukan empat putusan yang menguatkan yaitu Putusan Nomor 118/PID/2023/PT BNA, Putusan Nomor 117/PID/2023/PT BNA, Putusan Nomor 116/PID/2023/PT BNA, dan Putusan Nomor 115/PID/2023/PT BNA.
“Hukuman menguatkan ini berarti bahwa Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi memberikan pertimbangan dan menjatuhkan hukuman yang sama dengan Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jantho dalam kasus pembunuhan Ridwan dan Maimun,” ungkap juru bicara PT BNA, Dr. Taqwaddin, yang juga menjabat sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor.
Dalam sidang pembacaan putusan, PT BNA menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa. Tarmizi dihukum penjara selama 9 tahun, Darwis 8 tahun, Zardan 8 tahun, Nazar 7 tahun, dan Feriadi 9 tahun.
Semua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu yang lebih subsidair dan mengakibatkan kematian Ridwan dan Maimun.
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sepakat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai terbuktinya perbuatan para terdakwa, sebagaimana dakwaan kesatu yang lebih subsidair Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Hal ini didasarkan pada kesesuaian peran dan perbuatan masing-masing terdakwa dalam kejahatan yang dilakukan. Majelis Hakim Tinggi juga menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan.
“Oleh karena itu, pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dinilai tepat dan benar, dan diambil sebagai pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding,” tambah Dr. Taqwaddin.