Habanusantara.net, Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Banda Aceh tuntut dua terdakwa perkara korupsi pembebasan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center, Ulee Lheue dua tahun penjara.
Mereka masing-masing merupakan Imum mukim Meuraxa, Rusli Raden dan imum mukim Lamjabat M. Ansari.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Sutrisna dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Saptika Handini, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Selasa (11/2/2025).
“Menyatakan kedua terdakwa bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata JPU.
Mereka didakwa ikut terlibat dengan menerima uang ganti rugi dari pembebasan lahan zikir Nurul Arafah dengan bidang tanah seluas 1.088 meter persegi nomor 1 area pasar batu cincin.
Uang tersebut ternyata digunakan untuk keperluan pribadi sehingga merugikan negara mencapai Rp1 miliar lebih berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Aceh.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayarkan denda sebesar Rp100 juta subsideir enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp213 juta subsidier dua tahun kurungan.[Fira]





