BeritaHeadlineNews

Pelaku Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Tertangkap, Kerugian Hampir 2 Milyar

×

Pelaku Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Tertangkap, Kerugian Hampir 2 Milyar

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh tertangkap pada sabtu (13/5/2023) [Foto/HO Habanusantara]
Pelaku Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh tertangkap pada sabtu (13/5/2023) [Foto/HO Habanusantara]

Habanusantara.net– Aksi penipuan dalam jual beli sembako murah yang merugikan puluhan warga Banda Aceh dan Aceh Besar senilai hampir Rp. 2 miliar rupiah pada bulan Februari 2023 akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh.

Pelaku bernama NB alias Rara, seorang warga dari Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Dia ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Kutaraja, Sabtu (13/5/2023) kemarin.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, SH, SIK, M.Si menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah polisi menyelidiki kasus penipuan ini berdasarkan laporan yang diajukan oleh para korban.

“Dalam penangkapan ini, kami mengamankan barang bukti berupa satu buku catatan pemesanan barang sembako. Saat ini, pelaku masih kami periksa lebih lanjut,” ujar Fadhillah.

Sebelumnya, sebanyak 63 warga Banda Aceh menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh NB. Dalam laporan awal, kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp. 677 juta. Namun, hingga saat ini, total kerugian para korban telah mencapai Rp. 2 miliar rupiah dengan jumlah korban sebanyak 63 orang, tambah Fadhillah.

Modus operandi yang digunakan oleh NB alias Rara adalah dengan menawarkan sembako murah seperti beras, minyak goreng, gula pasir, hingga sirup. Namun, setelah uang diberikan oleh para korban, barang yang ditawarkan tersebut tidak pernah ada.

“Korban telah mentransfer uang kepada pelaku, namun barang yang dijanjikan tidak pernah datang,” ungkap Kompol Fadhillah Aditya Pratama.

Penjualan sembako murah ini menyebar melalui kata-kata dari mulut ke mulut, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon, sehingga membuat korban tertarik untuk membeli. Uang hasil kejahatan yang didapatkan oleh NB alias Rara digunakan untuk membeli barang dari distributor sembako di Kota Medan. Namun, hal ini masih harus dibuktikan karena bukti pengiriman belum didokumentasikan, tambahnya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah membuka posko pengaduan khusus bagi para korban yang merasa tertipu. Hal ini bertujuan untuk memudahkan polisi dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.

Para korban yang datang melapor di posko tersebut membawa identitas diri serta bukti transfer dan menyebutkan jumlah kerugian kepada penyidik.

NB alias Rara, yang kini telah berhasil ditangkap, akan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP yang mengatur tentang penipuan. Jika terbukti bersalah, Rara bisa dihukum dengan kurungan penjara selama 5 tahun.

Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, menegaskan bahwa penangkapan Rara merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan penipuan. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran yang terlalu menggiurkan, terutama dalam pembelian sembako murah dengan mekanisme yang mencurigakan.

Kasus penipuan sembako murah ini telah menimbulkan dampak yang merugikan banyak pihak. Warga Banda Aceh dan Aceh Besar yang menjadi korban harus mengalami kerugian finansial yang signifikan. Oleh karena itu, polisi akan terus berupaya mengumpulkan bukti dan menyelidiki secara menyeluruh agar pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama dalam pembelian barang secara online atau melalui penawaran yang tidak jelas keabsahannya. Disarankan untuk selalu melakukan verifikasi terlebih dahulu, memeriksa reputasi penjual, dan menggunakan platform yang terpercaya untuk menjaga keamanan dan kepercayaan dalam berbelanja.

Dengan penangkapan Rara sebagai pelaku utama dalam kasus penipuan sembako murah di Banda Aceh, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa. Kepolisian akan terus meningkatkan upaya dalam memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang merugikan.[akb]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close