Asisten I Sekda Aceh Buka Rakor Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Aceh

Dalam pelaksanaan tugasnya, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat akan dibantu oleh lima unit kerja yang memiliki peran strategis dalam memastikan kelancaran pemerintahan di daerah. Unit kerja tersebut meliputi pemerintahan, hukum dan organisasi, keuangan, perencanaan, serta unit kerja pengawasan. Dengan adanya struktur yang terorganisir dengan baik, diharapkan tugas Gubernur dapat dilaksanakan dengan efektivitas dan hasil yang maksimal.
Tidak hanya itu, alokasi anggaran juga menjadi fokus penting dalam Rakor ini. Pemerintah Aceh telah mengalokasikan anggaran melalui Surat Pengesahan DIPA yang diterbitkan oleh berbagai satuan kerja, seperti Setda Aceh, DPMPTSP, Bappeda, dan Inspektorat Aceh. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan koordinasi pemerintahan dan pembangunan antara provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Aceh.
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, M Jafar memberikan beberapa pesan kepada peserta Rakor. Salah satunya adalah pentingnya melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan melalui platform SIPGWPP yang telah disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya mengacu pada pedoman teknis yang telah ditetapkan dan melaporkan secara berkala kepada Sekretariat Bersama GWPP Pusat.[Is]