Selain itu, alokasi anggaran juga menjadi hal penting dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Melalui Surat Pengesahan DIPA yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Setda Aceh, DPMPTSP, Bappeda, dan Inspektorat Aceh, diharapkan kegiatan koordinasi pemerintahan dan pembangunan antara provinsi dan kabupaten/kota dapat berjalan dengan baik.
Rakor ini juga melibatkan tiga rapat yang dilaksanakan secara bersamaan, yaitu Rapat Koordinasi Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Rapat Inventarisasi dan Analisis Kerja Sama Daerah Kabupaten/Kota, serta Rapat Asistensi dan Supervisi LPPD Kabupaten/Kota. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Aceh dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.