Pemerintahan

Asisten I Sekda Aceh Buka Rakor Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Aceh

×

Asisten I Sekda Aceh Buka Rakor Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Aceh

Sebarkan artikel ini

Dalam sambutannya, M Jafar menjelaskan bahwa Rakor ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Rakor ini menjadi ajang untuk membahas pedoman pelaksanaan tugas Gubernur serta pengaturan organisasi perangkat Gubernur di daerah.

M Jafar menekankan pentingnya lima unit kerja yang akan membantu Gubernur dalam melaksanakan tugasnya sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Unit kerja tersebut meliputi pemerintahan, hukum dan organisasi, keuangan, perencanaan, serta unit kerja pengawasan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan tugas Gubernur di Aceh.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
News

Penunjukkan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada M. Nasir Syamaun di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin (17/3/2025). Baca Juga :  Pj Gubernur Harap BSI Beri Pelayanan Terbaik…

Musrenbang
Banda Aceh

HABANUSANTARA.NET – Di Gedung Pertemuan Kantor Camat, pada Rabu, 19 Februari 2025, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan. Dimana, dalam forum ini, masyarakat mengusulkan…

close