Dalam sambutannya, M Jafar menjelaskan bahwa Rakor ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Rakor ini menjadi ajang untuk membahas pedoman pelaksanaan tugas Gubernur serta pengaturan organisasi perangkat Gubernur di daerah.
M Jafar menekankan pentingnya lima unit kerja yang akan membantu Gubernur dalam melaksanakan tugasnya sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Unit kerja tersebut meliputi pemerintahan, hukum dan organisasi, keuangan, perencanaan, serta unit kerja pengawasan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan tugas Gubernur di Aceh.