
Bukan hanya itu, sebutnya, dalam keseharian mereka sangat menjaga agar tidak melakukan praktik yang bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers, apalagi mereka sudah mengantongi sertifikat kompeten.
“Ini menunjukkan hasil positif dari standar kompetensi wartawan yang mulai dilaksanakan pasca penandatanganan piagam Palembang tahun 2010 lalu dengan tujuan menjadikan wartawan Indonesia profesional, berwawasan dan beretika,” sebut sambil terus berharap Pemerintah Aceh bisa terus bekerjasama dengan PWI untuk melaksanakan UKW.