Habanusantara.net, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh larang penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum di seluruh wilayah Aceh.
Hal itu karena maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik, termasuk 10 insiden yang menyebabkan 3 korban jiwa.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, menegaskan, pelarangan ini dilakukan demi keselamatan pengguna jalan, terutama anak-anak yang kerap berkendaraa sepeda listrik tanpa pengawasan.
“Di Aceh, sepeda listrik kami larang beroperasi di jalan raya karena belum tersedia jalur khusus sebagaimana diatur dalam regulasi nasional,” tegas Kombes Iqbal.
Menurutnya, perbedaan karakteristik jalan dan kecepatan kendaraan bermotor menjadi faktor utama larangan tersebut. Sepeda listrik dinilai rentan terhadap kecelakaan ketika digunakan di jalan raya yang dipadati kendaraan bermotor.
Iqbal menjelaskan, penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.
Beberapa ketentuan penting dalam regulasi tersebut antara lain, Kecepatan maksimal 25 km/jam, dilengkapi perangkat keselamatan seperti lampu, reflektor, sistem rem, dan klakson, pengguna minimal berusia 12 tahun, dan bagi anak usia 12–15 tahun wajib didampingi orang dewasa, wajib menggunakan helm. Kemudian tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya umum, hanya di lajur khusus atau kawasan tertentu seperti permukiman dan wisata
“Banyak anak-anak sekarang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, padahal mereka belum memenuhi syarat umur, tidak pakai helm, dan tidak diawasi orang tua. Ini sangat berbahaya,” kata Iqbal.
Ia menambahkan, meskipun Permenhub tersebut belum mengatur sanksi khusus, pelanggaran dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), termasuk teguran, penyitaan kendaraan, hingga sanksi administratif.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengoperasikan sepeda listrik di jalan raya, serta berharap pemerintah daerah untuk segera menyiapkan jalur khusus sepeda sesuai ketentuan agar keselamatan pengguna sepeda maupun sepeda listrik dapat terjamin,” imbaunya.[]