News

Julianto Ekaputra, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Panik Saat Sidang

×

Julianto Ekaputra, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Panik Saat Sidang

Sebarkan artikel ini

ûHabanusantara.net, Jakarta-Beredarnya beberapa Poster pada saat sidang Replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Batu Malang atas kasus kejahatan seksual yang dituntut JPU kepada Julianto menunjukkan kekalutan atau kepanikan terdakwa s\t menjalani Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jumat 12/8/2022.

Julianto dalam menghadapi Putusan Majelis Hakim PN Malang yang akan diputuskan pada dua pekan yang akan datang setelah sidang pembacaan duplik oleh penasehat hukum terdakwa.

Kekalutan dan kepanikan itu dilakukan Julianto dengan menebar fitnah dan kebohongan publik melalui penyebaran beberapa poster dipohon kayu di PN Malang yang diberikan Judul WANTED Predator Hukum dengan photo ditutup dengan plester.

Sebagai hak untuk mengeluarkan pendapat dalam bentuk menyebar photo spanduk dan apala itu namanya adalah sebagai hak untuk mengeluarkan pendapat.

Arist Merdeka Sirait adalahi aktivis pembela korban dan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak mengatakan, saya lebih senang jika poster-poster itu di cetak sebanyak-banyaknya dan dipasang di sepanjang jalan PN Malang dan di pusat-pusat keramaian kota Malang, sepeti di Alun-alun Kota Malang agar semua penduduk mendapat informasi. Dan masyarakat semakin mengetahui bahwa Julianto adalah predator kekerasan seksual yang patut dihukum dan saya Ketua Komnas Perlindungan anak semakin dikenal masyarakat sebagai pembela korban.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
News

Sigli. Habanusantara.net, Memorial Living Park tersebut diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia…

close