Semua itu kebohongan hanya karena mengalihkan perkara kasus kekerasan seksual yang telah menunggu keputusan hakim. Julianto, pengacaranya dan orang terdekat sedang PANIK dalam menghadapi putusan majelis hakim PN Malang.
“Sungguh keji dan bohong bahwa saya dianggap tak punya pekerjaan, padahaldas semua masyarakat tau termasuk si pembuat poster bahwa saya bekerja untuk anak-anak Indonesia. Dimana ada masalah anak saya selalu hadir,”tandasnya.
Untuk itu Arist mebegaskan, mari kita dukung majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara subsider 300 juta dengan kurungan 6 bulan dan hak restitusi Rp.47 juta.(akb/red)