Berita

Satreskrim Aceh Tamiang Menangkap Seorang Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

×

Satreskrim Aceh Tamiang Menangkap Seorang Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Atas perbuatan nya pelaku terncam
dijerat pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun. (3ndrik)

Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close