Atas perbuatan nya pelaku terncam
dijerat pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun. (3ndrik)
Satreskrim Aceh Tamiang Menangkap Seorang Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
Redaksi2 min baca
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News