Saat dikonfirmasi Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim Muhammad Ryan Citra Yudha, Sik, Sabtu (4/7) membenarkan, personilnya telah mengamankan seorang pelaku dengan inisial B dalam kasus pencabulan anak, dengan berumur 11 tahun yang tak lain tetangganya sendiri.
Kasat menjelaskan, pencabulan itu terjadi pada Mei 2020 lalu. Agar bisa melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan.