Berita

Satreskrim Aceh Tamiang Menangkap Seorang Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

×

Satreskrim Aceh Tamiang Menangkap Seorang Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Saat dikonfirmasi Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim Muhammad Ryan Citra Yudha, Sik, Sabtu (4/7) membenarkan, personilnya telah mengamankan seorang pelaku dengan inisial B dalam kasus pencabulan anak, dengan berumur 11 tahun yang tak lain tetangganya sendiri.

Kasat menjelaskan, pencabulan itu terjadi pada Mei 2020 lalu. Agar bisa melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close