Habanusantara.net, Banda Aceh – Berdasarkan investigasi Tim Pemerintah Aceh maupun penelitian pihak kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Aceh, sejak 15 Agustus 2019 lalu, tidak ditemukan tempat produksi atau tempat penjualan Dendeng Babi di Aceh. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani (SAG) usai mendapat pemberitahuan tertulis tentang perkembangan hasil penelitian Laporan Pengaduan dari Polda Aceh, di Banda Aceh, Sabtu (7/9/2019).
“Hasil observasi Tim Pemerintah Aceh (Satpol PP dan WH) maupun hasil penelitian Ditreskrimsus Polda Aceh, tak ditemukan tempat produksi atau penjualan Dendeng Babi Aceh di lokasi yang tercantum pada labelnya,” tegas SAG.
Menurut SAG, Ditreskrimsus Polda Aceh menindaklanjuti laporan pemerintah Aceh tentang penjualan dendeng Babi, yang mencantumkan alamat produksinya di salah satu tempat di Aceh. Selain melakukan penelitian, Ditreskrimsus Polda Aceh juga melakukan analisa dan profilling pada salah satu marketplace Indonesia yang menyediakan lapak penjualan dendeng itu.