Sebelumnya, pada pertengahan Agustus 2019 silam publik Aceh diresahkan oleh pemberitaan isu penjualan dendeng Babi dari Aceh yang seolah-olah diproduksi di Jalan Malahayati km.14,5 Aceh Besar. Penjualan dendeng babi itu dianggap mencoreng nama Aceh yang berlandaskan Syariah Islam.
Oleh sebab itu, Pemerintah Aceh melalui Kepala Bantuan Hukum Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh melaporkan ke bagian siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh untuk mengusut asal usul akun Garudahohan yang melakukan penjualan di salah satu marketplace Nasional.