Selain melakukan analisa, pihak Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh juga mendatangi TKP produksi dendeng babi itu, sebagaimana tercantum pada kemasan produk. Namun, tidak menemukan tempat produksi maupun penjualannya di tempat tersebut.
“Untuk melacak penjual secara online, penyidik telah mengirim surat kepada Direktur Marketplace di Jakarta yang menyediakan lapak penjualan itu guna memperoleh informasi identitas pengiklan tersebut. Sekaligus meminta penjual diblokir pada aplikasi jual beli online itu,” kata SAG mengutip laporan Ditreskrimsus Polda Aceh.