Ia mengharapkan, Raqan anggaran perubahan yang telah disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif menjadi Qanun Perubahan APBK diharapkan akan dapat berfungsi sebagai alat untuk mewujudkan kelanjutan jalannya roda pemerintahan.
Menurutnya, perubahan APBK bertujuan untuk mempertajam program dan kegiatan sebelumnya dengan melakukan pergeseran anggaran yang ada, dan juga mengakomodir penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
“Peruntukkannya telah ditetapkan dengan Juknis tersendiri, sehingga dana tersebut tidak bisa digunakan selain untuk membiayai program dan kegiatan yang telah ditentukan,” kata wali kota.