Aceh Tamiang — Mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan terkait dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU), bertempat di Gedung DPRK Aceg Tamiang kecamatan Karang Baru, Selasa (20/08).
Pantauan media, terlihat hadir dalam penandatanganan MOU tersebut diantaranya, Kajari Aceh Tamiang, Irwinsyah, S.H, Ketua DPRK Fadlon,SH. Wakil Ketua 1 Juanda S.IP, Kasi Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Simon, S.H, M.H, Kasi Bidang Intelijen, Fardhiyan, S.H, M. H, Kasi Barang Bukti & Barang Rampasan, Teddy Lazuardi Syah Putra, S.H, M.H serta Staf Kejari, Chandra.
Sekwan Drs. Syuibun Anwar dan sejumlah Anggota DPRK lainnya beserta beberapa Kabid dan staf DPRK.