Di acara yang sama, Kajari Aceh Tamiang, Irwinsyah, S.H mengatakan, bahwa ruang Lingkup dari Nota Kesepahaman ini meliputi, pemberian Bantuan Hukum, khusus dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Pertimbangan Hukum, masih dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga tindakan hukum lain, terangnya.
Optimalkan Bidang Hukum dan Tata Usaha Negara, DPRK dan Kejari Atam Tandatangani Mou
Redaksi2 min baca
Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News



















