Wali Kota: “Jalankan Secara transparan, Akuntabel, dan Tepat Sasaran”
Habanusantara.com, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh dan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBK-P) Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2019.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan MoU antara Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah beserta pimpinan dewan lainnya pada sidang paripurna, Senin (19/8/2019) malam.
Sebelumnya di tempat yang sama, enam fraksi DPRK Banda Aceh; Fraksi Demokrat, Nasdem, Partai Aceh, PKS, Fraksi Bersama PAN, Gerinda, dan PKPI, serta Fraksi Gabungan Partai Golkar dan PDA telah menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raqan APBK-P 2019 dalam pandangan akhirnya.
Tinggal Komentar Anda