“Peruntukkannya telah ditetapkan dengan Juknis tersendiri, sehingga dana tersebut tidak bisa digunakan selain untuk membiayai program dan kegiatan yang telah ditentukan,” kata wali kota.
Ia menambahkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, masih ada satu tahapan lagi agar berita acara persetujuan bersama tentang Raqan yang sudah ditandatangani dapat ditetapkan menjadi Qanun Perubahan APBK Tahun 2019, yaitu proses evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Aceh.



















