Banda AcehNews

Dinsos Aceh Bimbingan Pemantapan Petugas, Ini Syarat Penerima Bantuan Rumah Tak Layak Huni

×

Dinsos Aceh Bimbingan Pemantapan Petugas, Ini Syarat Penerima Bantuan Rumah Tak Layak Huni

Sebarkan artikel ini
Foto  : Ilustrasi

HN-Takengon– Dinas Sosial Aceh atau Dinsos Aceh melakukan bimbingan pemantapan untuk petugas pendamping Rahabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH). Kegiatan yang diikuti oleh 37 peserta dari 9 kabupaten/kota tersebut berlangsung sejak 4 sampai 6 April 2019 di salah satu hotel di Aceh Tengah.

Adapun perwakilan dari 9 kabupaten/kota terdsebut adalah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Bener Meriah, Bireun, Pidie Jaya, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.

Kepala Bidang Pemberdayaan Fakir Miskin Dinas Sosial Aceh, Cut Aja Muzita, menyebutkan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada para pendamping yanga telah direkrut, dan akan ditetapkan dalam SK oleh Kepala Dinas Sosial Aceh.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
News

Sigli. Habanusantara.net, Memorial Living Park tersebut diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia…

close