Banda AcehNews

Dinsos Aceh Bimbingan Pemantapan Petugas, Ini Syarat Penerima Bantuan Rumah Tak Layak Huni

×

Dinsos Aceh Bimbingan Pemantapan Petugas, Ini Syarat Penerima Bantuan Rumah Tak Layak Huni

Sebarkan artikel ini

Tugas Para Pendamping

Adapun tugas dari para pendamping adalah, melaksanakan validasi data calon penerima bantuan berasama petugas provinsi dan petugas kabupaten/kota dengan tujuan agar tepat sasaran.

Mendampingi penerima bantuan saat penyerahan bantuan material bahan bangunan rumah (BRR) dengan tujuan agar tidak terjadi kekurangan atau penyimpangan jenis dan jumlah barang bantaun.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
News

Sigli. Habanusantara.net, Memorial Living Park tersebut diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia…

close