Banda AcehNews

Dinsos Aceh Bimbingan Pemantapan Petugas, Ini Syarat Penerima Bantuan Rumah Tak Layak Huni

×

Dinsos Aceh Bimbingan Pemantapan Petugas, Ini Syarat Penerima Bantuan Rumah Tak Layak Huni

Sebarkan artikel ini

Selanjutnya, calon penerima harus memiliki rumah dan tanah sendiri (bukan sewa atau milik orang lain). Kemudian, kondisi rumah tidak layak huni dan perlu direhabilitasi (bukan bangunan baru).

“Terakhir bersedia memanfaatkan bahan bangunan rumah (BBR) dengan menandatangani perjanjian kesediaan dengan materai 6 ribu,” kata Cut Aja.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
News

Sigli. Habanusantara.net, Memorial Living Park tersebut diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia…

close