Menurutnya, bangunan yang dibongkar juga terletak di Ruang Milik Jalan (Rumija), yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk akses publik dan tidak bisa diambil untuk keperluan komersil.
“Jadi itu juga sudah melanggar Perwal No 44 tahun 2010 tentang standar teknis penataan bangunan gedung di wilayah Kota Banda Aceh dan juga melanggar Perwal No 11 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.” Ungkap Hardi.



















