Banda AcehNews

PKL di Ulee Kareng Ditertibkan

×

PKL di Ulee Kareng Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

Menurutnya, bangunan yang dibongkar juga terletak di Ruang Milik Jalan (Rumija), yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk akses publik dan tidak bisa diambil untuk keperluan komersil.

“Jadi itu juga sudah melanggar Perwal No 44 tahun 2010 tentang standar teknis penataan bangunan gedung di wilayah Kota Banda Aceh dan juga melanggar Perwal No 11 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.” Ungkap Hardi.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA., menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 Tahun 2025 di halaman depan Kantor Gubernur Aceh, Rabu (12/11/2025)
News

Habanusantara.net – Pemerintah Aceh menggelar upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 yang berlangsung khidmat di halaman Kantor Gubernur Aceh, Rabu (12/11/2025). Pada kesempatan tersebut, Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP.,…

close