Menurut Nova Iriansyah, alat-alat kerja yang tak dipakai dapat dihibahkan ke panti-panti sosial, dayah, atau lembaga sosial lainnya yang membutuhkan. Syaratnya, sebut Nova, direkondisikan hingga layak pakai sebelum dihibbahkan, dan penerimanya lembaga sosial yang telah dua tahun mengabdi untuk masyarakat, serta tidak memiliki ikatan kekeluargaan dengan SKPA pemberi hibah.
“Penerima hibah tidak ada hubungan kekeluargaan dengan pemberi hibah dan lembaga sosial penerima telah mengabdi kepada masyarakat minimal dua tahun,” kata Nova sembari mengingatkan hibah itu sesuai ketentuan perundang-undangan.














