Artikel

Ini yang Harus Dilakukan PNS – PPPK yang Belum Aktivasi MFA ASN Digital Setelah Batas Waktu Berakhir

×

Ini yang Harus Dilakukan PNS – PPPK yang Belum Aktivasi MFA ASN Digital Setelah Batas Waktu Berakhir

Sebarkan artikel ini
Ini yang Harus Dilakukan PNS - PPPK yang Belum Aktivasi MFA ASN Digital Setelah Batas Waktu Berakhir
Ini yang Harus Dilakukan PNS - PPPK yang Belum Aktivasi MFA ASN Digital Setelah Batas Waktu Berakhir

Habanusantara.net, Batas waktu aktivasi sistem Multi-Factor Authentication (MFA) sebagai prosedur wajib dalam ASN Digital telah berakhir pada 14 April 2025. PNS dan PPPK yang belum mengaktifkan MFA tidak akan bisa mengakses layanan kepegawaian digital dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) seperti e-Kinerja, MyASN, hingga SIASN, tanpa melaksanakan aktivasi terlebih dahulu.

Untuk itu, sangat penting bagi para ASN yang belum mengaktifkan MFA untuk segera menyelesaikan proses aktivasi agar dapat kembali mengakses layanan tersebut tanpa hambatan.

Apa itu MFA dan Mengapa Harus Diaktifkan?

Multi-Factor Authentication (MFA) adalah sebuah sistem keamanan tambahan yang digunakan untuk mengakses berbagai layanan digital kepegawaian yang dikelola oleh BKN. MFA bekerja dengan cara menambah lapisan pengamanan saat login ke sistem.

Setelah aktivasi, para ASN akan diminta untuk memasukkan kode keamanan tambahan yang dikenal sebagai OTP (One-Time Password) setiap kali login ke aplikasi-aplikasi seperti MyASN, e-Kinerja, dan SIASN.

Proses aktivasi MFA sebelumnya diberikan batas waktu yang berakhir pada 14 April 2025. Mulai dari tanggal tersebut, setiap kali seorang ASN atau PPPK ingin mengakses layanan BKN, mereka akan diarahkan untuk mengaktifkan MFA terlebih dahulu. Tanpa aktivasi MFA, pengguna tidak dapat mengakses layanan kepegawaian meskipun telah memiliki akun.

Melalui akun Instagram resmi BKN, dijelaskan bahwa batas waktu ini tidak merujuk pada kewajiban aktivasi MFA, melainkan pada penggunaan layanan yang kini mewajibkan input OTP sebagai syarat login. Artinya, ASN yang belum aktivasi MFA masih dapat mengaktifkannya kapan saja, tetapi mereka tidak akan bisa mengakses layanan BKN hingga proses aktivasi selesai.

Bagaimana Cara Mengaktifkan MFA di ASN Digital?

Untuk PNS dan PPPK yang belum mengaktifkan MFA, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk aktivasi MFA pada akun ASN Digital:

  1. Download Aplikasi Google Authenticator
    • Pertama, pastikan Anda telah mengunduh aplikasi Google Authenticator di smartphone Anda, yang akan digunakan untuk menghasilkan kode OTP.
  2. Akses Website ASN Digital
  3. Login ke Akun MyASN
    • Klik logo BKN pada laman utama, lalu masukkan username dan password akun MyASN Anda.
  4. Aktivasi MFA
    • Setelah login, Anda akan melihat pop-up untuk mengaktifkan MFA. Klik opsi “Aktifkan MFA (OTP)” untuk melanjutkan.
  5. Scan Kode QR
    • Anda akan diarahkan ke laman SIASN. Masukkan username dan password akun SSO ASN Anda.
    • Di halaman aktivasi MFA, buka aplikasi Google Authenticator di smartphone Anda dan klik ikon tambah. Pindai kode QR yang muncul di layar komputer Anda menggunakan kamera ponsel.
  6. Masukkan Kode OTP
    • Setelah pemindaian berhasil, aplikasi Google Authenticator akan menampilkan kode verifikasi atau OTP. Masukkan kode ini pada kolom “One-time code” di laman aktivasi MFA.
  7. Selesaikan Aktivasi
    • Beri nama pada perangkat yang Anda gunakan di kolom “Device name” dan klik tombol “Submit”. Aktivasi MFA pun selesai, dan sistem akan meminta Anda untuk login menggunakan OTP setiap kali mengakses akun ASN Digital.

Apa yang Terjadi Jika MFA Tidak Diaktifkan?

Meskipun tidak ada ketentuan blokir bagi ASN yang belum mengaktifkan MFA, mereka tidak akan bisa mengakses layanan kepegawaian BKN seperti MyASN dan e-Kinerja sampai proses aktivasi selesai. Ketika mencoba untuk login ke salah satu aplikasi ini, sistem akan otomatis mengarahkan pengguna untuk mengaktifkan MFA terlebih dahulu.

“Setelah batas waktu berakhir, para ASN yang ingin mengakses layanan kepegawaian akan otomatis diarahkan untuk aktivasi MFA karena OTP akan diwajibkan oleh sistem untuk diinput sebelum login,” jelas pihak BKN dalam unggahannya.

Apa Kata Para Ahli Tentang Implementasi MFA?

Ahli keamanan data, Dr. Rudianto, mengatakan bahwa implementasi sistem MFA pada ASN Digital merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan data pribadi para pegawai negeri. “Dengan menggunakan sistem MFA, BKN memastikan bahwa data ASN terlindungi dengan lebih baik, mengingat ancaman dunia maya semakin meningkat. OTP yang dihasilkan oleh aplikasi seperti Google Authenticator menambah lapisan keamanan yang tidak dapat dipandang remeh,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Siti Halimah, seorang pakar administrasi publik, mengungkapkan bahwa meski perubahan ini membawa sedikit ketidaknyamanan bagi para ASN, namun langkah ini sangat penting untuk meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan data kepegawaian. “MFA ini akan memberikan rasa aman baik bagi pegawai negeri maupun bagi masyarakat, karena proses administrasi yang berbasis digital akan lebih terjamin keamanannya,” kata Siti.

Peran BKN dalam Meningkatkan Sistem Keamanan ASN Digital

Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku pengelola sistem kepegawaian digital di Indonesia, telah berupaya untuk menjaga keamanan data dengan menghadirkan sistem MFA. Tujuannya adalah untuk melindungi data pribadi ASN dari potensi kebocoran yang dapat terjadi akibat akses tidak sah. Dengan diberlakukannya MFA, para ASN diharapkan lebih waspada dan mengikuti prosedur untuk menjaga kerahasiaan data pribadi mereka.

Meskipun proses aktivasi MFA memerlukan beberapa langkah tambahan, BKN memberikan panduan yang jelas agar prosesnya dapat dilakukan dengan mudah oleh setiap ASN. Aktivasi ini bukan hanya soal mengikuti peraturan, tetapi juga tentang memastikan bahwa setiap data pegawai negara dapat terlindungi dengan baik dari ancaman yang mungkin datang di masa depan.[]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
UU Fidusia
Artikel

HABANUSANTARA.NET – Kasus penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector kembali menyita perhatian publik. Tidak sedikit konsumen mengaku mendapat perlakuan kasar, intimidasi, bahkan ancaman ketika petugas lapangan mencoba menyita kendaraan…

Artikel

Islam merupakan agama rahmatan lil ‘alamin, yang mengatur hubungan sosial umatnya secara detail, terutama dalam konteks permusuhan dan perdamaian. Prinsip kasih sayang, keadilan, dan kebijaksanaan menjadi nilai dasar yang mengatur…

close