AgamaArtikel

Fakta Penting Nikah Siri, Sah Secara Islam Tapi Bisa Kena Sanksi!

×

Fakta Penting Nikah Siri, Sah Secara Islam Tapi Bisa Kena Sanksi!

Sebarkan artikel ini
nikah siri
Ilustrasi nikah siri. dok. pexels.com/Arbiansyah Sulud

HABANUSANTARA.NET – Fenomena nikah siri sudah lama dikenal di Indonesia. Banyak orang memilih jalan ini karena berbagai alasan, seperti keterbatasan biaya, ingin merahasiakan status pernikahan, atau karena keadaan tertentu yang membuat mereka enggan mendaftarkan pernikahan ke negara. Tapi, tahukah kamu bahwa meski sah secara agama, nikah siri bisa berujung pada masalah hukum dan bahkan sanksi pidana? Yuk, simak fakta-fakta pentingnya di sini!

Apa Itu Nikah Siri?

Secara sederhana, nikah siri adalah pernikahan yang hanya dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat agama Islam tetapi tidak dicatat secara resmi oleh negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin (penghulu kampung) dan saksi, tanpa melalui proses pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kata siri sendiri berasal dari bahasa Arab sirra atau israr, yang berarti rahasia. Sesuai namanya, pernikahan ini memang sering dilakukan secara diam-diam, tanpa banyak orang yang tahu.

Secara agama Islam, nikah siri sudah dianggap sah jika memenuhi rukun dan syarat nikah, yaitu adanya calon mempelai pria dan wanita, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab kabul.

Nah, masalahnya muncul ketika kita berbicara soal hukum negara. Nikah siri tidak diakui secara hukum di Indonesia karena tidak dicatatkan secara resmi di KUA atau Catatan Sipil. Sampai sekarang, peraturan perundang-undangan di Indonesia bahkan tidak mengenal secara formal istilah nikah siri, apalagi mengaturnya secara rinci.

Padahal, pencatatan pernikahan itu penting untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak, terutama perempuan dan anak-anak. Tanpa dokumen resmi, seperti buku nikah atau akta pernikahan, istri dan anak-anak hasil nikah siri akan kesulitan jika suatu saat ingin mengurus warisan, akta kelahiran, perceraian, atau hak-hak lainnya yang dilindungi hukum.

Risiko Sanksi Pidana Bagi Nikah Siri

Selain masalah administratif, nikah siri juga bisa berujung pada sanksi pidana, terutama jika dilakukan oleh pria yang sudah beristri tanpa persetujuan istri pertama. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, poligami memang diperbolehkan, tapi harus mendapat izin dari pengadilan dan persetujuan dari istri yang sah.

Jika seorang pria tetap melakukan pernikahan kedua, ketiga, atau keempat secara siri tanpa prosedur ini, ia bisa dijerat dengan Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkawinan gelap, yang ancaman hukumannya bisa berupa pidana.

Jadi, bagi para pria yang sudah beristri dan berencana menikah lagi secara siri, sebaiknya pikirkan matang-matang risikonya. Jangan sampai niat untuk berpoligami malah berakhir dengan masalah hukum.

Sama seperti pilihan lainnya, nikah siri punya kelebihan dan kekurangan. Berikut ini beberapa hal yang perlu kamu pertimbangkan:

Kelebihan:

  1. Sah secara agama karena memenuhi syarat dan rukun nikah.
  2. Dianggap sebagai solusi untuk pasangan yang belum siap mendaftarkan pernikahan secara resmi.
  3. Menghindarkan dari perbuatan zina yang dilarang agama.

Kekurangan:

  1. Tidak diakui secara hukum negara sehingga hak-hak perempuan dan anak tidak terlindungi.
  2. Sulit mendapatkan dokumen penting seperti buku nikah atau akta kelahiran anak.
  3. Bisa menimbulkan masalah hukum jika dilakukan oleh pria yang sudah beristri tanpa izin.
  4. Rentan disalahgunakan untuk merugikan pihak perempuan, misalnya saat terjadi perceraian atau penelantaran.

Jadi, sebaiknya pahami dulu risiko-risikonya sebelum nikah siri. Idealnya, pernikahan dicatatkan secara resmi di KUA atau Catatan Sipil agar hak-hak semua pihak, terutama perempuan dan anak, terlindungi secara hukum.

Ingat, menikah itu bukan hanya soal cinta, tapi juga soal tanggung jawab. Jadi, pastikan semua prosesnya sesuai aturan agama dan hukum, supaya nggak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari. [SA]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
UU Fidusia
Artikel

HABANUSANTARA.NET – Kasus penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector kembali menyita perhatian publik. Tidak sedikit konsumen mengaku mendapat perlakuan kasar, intimidasi, bahkan ancaman ketika petugas lapangan mencoba menyita kendaraan…

Artikel

Islam merupakan agama rahmatan lil ‘alamin, yang mengatur hubungan sosial umatnya secara detail, terutama dalam konteks permusuhan dan perdamaian. Prinsip kasih sayang, keadilan, dan kebijaksanaan menjadi nilai dasar yang mengatur…

close