ArtikelBerita Pilihan

Bawa Bukti Visum Penting Banget Buat Lapor Kasus Penganiayaan, Ini Alasannya

×

Bawa Bukti Visum Penting Banget Buat Lapor Kasus Penganiayaan, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Bukti visum
Ilustrasi menerima bukti Visum. Dok. pexels.com/Angela Roma

HABANUSANTARA.NET – Saat menjadi korban penganiayaan, banyak orang buru-buru melapor ke polisi tanpa membawa bukti visum dari rumah sakit. Padahal, visum ini punya peran penting banget buat memperkuat laporanmu di mata hukum. Jadi, kenapa sih visum et repertum begitu krusial dalam kasus penganiayaan? Yuk, kita bahas tuntas di sini!

Apa Itu Visum Et Repertum?

Sebelum jauh-jauh, kita kenalan dulu sama istilah visum et repertum. Dalam bahasa sederhana, visum et repertum (VER) adalah dokumen resmi yang dibuat oleh dokter setelah memeriksa kondisi fisik korban untuk mencatat luka atau cedera yang dialami.

Dokumen ini bukan sekadar surat keterangan sakit biasa, tetapi bukti tertulis yang menggambarkan luka secara detail: letaknya, jenisnya, ukuran, sampai perkiraan kapan luka itu terjadi. Semua dicatat secara objektif oleh tenaga medis yang berwenang.

Kenapa Visum Penting Dalam Kasus Penganiayaan?

Banyak korban berpikir cukup dengan menunjukkan luka langsung ke polisi. Sayangnya, itu nggak cukup kuat secara hukum. Kenapa? Karena polisi, jaksa, dan hakim bukan tenaga medis yang bisa menilai secara medis luka yang kamu alami.

Visum berfungsi sebagai alat bukti surat, yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP, dan punya nilai penting dalam proses pembuktian di pengadilan. Jadi, kalau nggak ada visum, bisa-bisa laporanmu sulit diproses atau bahkan gagal membuktikan bahwa penganiayaan benar-benar terjadi.

Selain memperkuat laporan, hasil visum juga membantu penyidik menentukan apakah perbuatan pelaku masuk kategori penganiayaan ringan, biasa, atau berat.

Misalnya:

  • Kalau hasil visum menunjukkan hanya luka memar kecil yang tidak mengganggu pekerjaan, mungkin masuk penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP).
  • Kalau luka menyebabkan korban sakit atau terhalang aktivitas, bisa masuk penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP).
  • Kalau luka parah sampai menyebabkan cacat atau kematian, maka masuk penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP).

Jadi, jangan remehkan visum. Dokumen ini bisa jadi penentu berat ringannya pasal yang dikenakan ke pelaku.

Bagaimana Cara Mendapatkan Visum?

Prosesnya cukup mudah:

  1. Setelah mengalami penganiayaan, segera datangi puskesmas, klinik, atau rumah sakit untuk diperiksa.
  2. Mintalah dokter untuk melakukan pemeriksaan medis dan buatkan visum et repertum.
  3. Serahkan visum itu sebagai bukti saat membuat laporan polisi.

Biasanya polisi juga bisa membantu mengarahkan korban untuk mendapatkan visum di fasilitas kesehatan yang ditunjuk.

Apa Bisa Lapor Dulu Baru Visum?

Bisa saja, tetapi tidak ideal. Lebih baik kamu melapor sambil membawa visum, supaya penyidik bisa langsung mencatat lengkap kondisi korban. Dalam praktiknya, visum sering diminta setelah laporan dibuat, tapi lebih cepat lebih baik.

Yang jelas, jangan tunggu terlalu lama. Luka bisa sembuh dan jejak kekerasan menghilang, sehingga hasil visum jadi kurang akurat atau bahkan tidak bisa lagi dibuat.

Jadi, kalau kamu atau orang terdekatmu jadi korban penganiayaan, jangan lupa: segera periksa ke dokter dan bawa visum saat lapor ke polisi. Bukti luka di tubuhmu mungkin bisa hilang, tapi catatan visum akan berbicara untukmu di pengadilan.***

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
UU Fidusia
Artikel

HABANUSANTARA.NET – Kasus penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector kembali menyita perhatian publik. Tidak sedikit konsumen mengaku mendapat perlakuan kasar, intimidasi, bahkan ancaman ketika petugas lapangan mencoba menyita kendaraan…

Artikel

Islam merupakan agama rahmatan lil ‘alamin, yang mengatur hubungan sosial umatnya secara detail, terutama dalam konteks permusuhan dan perdamaian. Prinsip kasih sayang, keadilan, dan kebijaksanaan menjadi nilai dasar yang mengatur…

close