HABANUSANTARA.NET – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bentuk dukungan bagi para pekerja yang terdampak kondisi ekonomi. Namun, di balik penyaluran bantuan ini, jumlah penerima BSU tercatat menurun dibanding tahun sebelumnya. Dampaknya, sebagian anggaran BSU yang sudah disiapkan akan dikembalikan ke kas negara. Mengapa jumlah penerima berkurang dan bagaimana mekanisme pencairannya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Isinya
Penyaluran Sudah Capai 85–90 Persen
Hingga akhir Juli 2025, pemerintah mencatat penyaluran BSU telah mencapai sekitar 85–90 persen dari total 16 juta penerima yang sudah diverifikasi. Artinya, masih ada sekitar 10–15 persen pekerja yang belum menerima bantuan ini. Penurunan jumlah penerima ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari pekerja yang tidak lagi memenuhi syarat, data ganda, hingga pekerja yang tidak melakukan klaim tepat waktu.
Sisa anggaran dari jumlah penerima yang tidak terserap ini tidak akan hangus, tetapi dikembalikan ke kas negara untuk kemudian dikelola kembali sesuai peraturan yang berlaku.
Bahkan, tahun ini, BSU diberikan dalam bentuk sekali bayar sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan, atau setara Rp300 ribu per bulan. Bantuan ini ditujukan untuk membantu daya beli pekerja yang berpenghasilan rendah dan terdampak kebijakan ekonomi. Penyaluran BSU diprioritaskan bagi pekerja yang memenuhi syarat hingga akhir Juli 2025.
Pemerintah juga mengimbau pekerja untuk segera mengecek status penerimaannya melalui kanal resmi pemerintah atau bank penyalur. Dengan begitu, bantuan dapat segera dicairkan tanpa hambatan.
Pembayaran BSU Lewat Bank Himbara dan PT Pos Indonesia
Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan PT Pos Indonesia. Para penerima yang memiliki rekening di bank Himbara dapat menerima dana langsung ke rekening mereka. Sementara itu, bagi yang tidak memiliki rekening bank Himbara, pencairan dilakukan melalui kantor Pos.
Namun, penyaluran lewat PT Pos sempat mengalami kendala, seperti antrean panjang hingga keterlambatan layanan. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah mengambil langkah cepat dengan memperpanjang jam operasional kantor Pos di berbagai daerah. Tujuannya, agar proses pencairan berjalan lebih lancar dan tidak menumpuk di akhir periode.
Kenapa Jumlah Penerima Berkurang?
Penurunan jumlah penerima BSU terjadi karena tidak semua pekerja yang diusulkan oleh perusahaan atau terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan memenuhi persyaratan pada saat verifikasi. Beberapa pekerja sudah tidak lagi bekerja di perusahaan, ada juga yang penghasilannya melebihi batas yang ditetapkan, atau terdapat data ganda yang membuat mereka tidak lolos sebagai penerima.
Selain itu, sebagian penerima tidak mengambil bantuannya sesuai waktu yang sudah ditentukan. Jika melebihi batas waktu yang ditetapkan, dana tersebut akan kembali ke kas negara sebagai sisa anggaran.
Selain itu, pemerintah mengingatkan seluruh pekerja yang merasa berhak menerima BSU untuk segera mengecek status penerimaan mereka. Cara pengecekan bisa dilakukan melalui situs resmi kementerian terkait atau langsung ke bank penyalur. Pastikan data diri sudah benar dan sesuai dengan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Jika terdaftar sebagai penerima, segera datang ke bank atau kantor Pos sesuai jadwal yang ditentukan untuk mencairkan dana sebelum masa penyaluran berakhir.[SA]