Artikel

Konteks Permusuhan dan Perdamaian Terhadap Non Muslim

×

Konteks Permusuhan dan Perdamaian Terhadap Non Muslim

Sebarkan artikel ini

Islam merupakan agama rahmatan lil ‘alamin, yang mengatur hubungan sosial umatnya secara detail, terutama dalam konteks permusuhan dan perdamaian.

Prinsip kasih sayang, keadilan, dan kebijaksanaan menjadi nilai dasar yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam menjalin hubungan sosial dengan sesama manusia.

Dalam kenyataannya, umat Islam tidak hidup dalam ruang hampa, melainkan berdampingan dengan pemeluk agama dan keyakinan yang berbeda, termasuk dengan mereka yang tidak sejalan secara akidah.

Dalam konteks ini, muncul pertanyaan penting: bagaimana Islam memandang dan mengatur sikap terhadap orang-orang non muslim? Apakah hubungan itu harus selalu dipenuhi permusuhan, ataukah ada ruang bagi perdamaian dan kerja sama? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini menjadi sangat relevan, terutama dalam kehidupan masyarakat plural seperti saat ini, yang diwarnai interaksi lintas agama dan budaya.

Surah Al-Mumtahanah ayat 8 dan 9 memberikan panduan yang tegas namun seimbang mengenai hal ini. Di satu sisi, ayat-ayat ini menunjukkan prinsip al-wala’ wa al-bara’, yaitu loyalitas kepada keimanan dan pelepasan diri dari kekufuran.

Di sisi lain, ayat-ayat tersebut juga membuka ruang untuk menjalin hubungan baik dengan orang non muslim yang tidak memusuhi, selama dilakukan dengan keadilan dan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip akidah.

Dalam Al-Mumtahanah [60]: 8-9 menyatakan “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”

“Sesungguhnya Allah hanya melarangmu (berteman akrab) dengan orang-orang yang memerangimu dalam urusan agama, mengusirmu dari kampung halamanmu, dan membantu (orang lain) dalam mengusirmu. Siapa yang menjadikan mereka sebagai teman akrab, mereka itulah orang-orang yang zalim.”

Ayat-ayat di atas menggariskan prinsip dasar hubungan interaksi antara kaum muslimin dan non muslim.

Allah tidak melarang berbuat baik dalam bentuk apapun bagi mereka dan tidak juga melarang berlaku adil kepada mereka.

Kalau demikian, jika dalam interaksi sosial mereka berada di pihak yang benar, sedang salah seorang berada di pihak yang salah, maka kita harus membela dan memenangkan mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.

Allah tidak lain hanya melarang menyangkut orang-orang yang memerangi dalam agama dan mengusir kita dari negeri kita dan membantu orang lain dalam pengusiran, Allah melarang untuk menjadikan mereka teman akrab tempat menyimpan rahasia dan penolong-penolong yang di andalkan.

Barang siapa yang mengindahkan tuntunan ini, maka merekalah orang-orang yang beruntung dan barang siapa menjadikan mereka sebagai teman akrab tempat menyimpan rahasia maka mereka itulah yang sungguh jauh kebejatannya.

Ayat di atas berlaku umum kapan dan di mana saja. Sementara ulama bermaksud membatasi ayat tersebut hanya ditujukan kepada kaum musyrik Mekah, tetapi ulama-ulama sejak masa Ibn Jarir ath-Thabari telah membantahnya.

Thahir Ibn ‘Asyur menulis bahwa pada masa Nabi saw. sekian banyak suku-suku musyrik yang justru bekerja sama dengan Nabi saw. serta menginginkan kemenangan beliau menghadapi suku Quraisy d Mekah. Mereka itu seperti Khuza‘ah, Bani al-Harits Ibn Ka‘b dan Muzainah.

Jika mereka bersikap damai, maka Islam sama sekali tidak berminat untuk melakukan permusuhan dan tidak juga berusaha melakukannya.

Bahkan walaupun dalam keadaan bermusuhan, Islam tetap memelihara dalam jiwa faktor-faktor keharmonisan hubungan yakni kejujuran tingkah laku dan perlakuan yang adil, menanti datangnya waktu di mana lawan-lawanya dapat menerima kebajikan yang ditawarkannya sehingga mereka bergabung di bawah panji-panjinya.

Islam sama sekali tidak berputus asa menanti hari di mana hati manusia akan menjadi jernih dan mengarah ke arah yang lurus.

 

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
UU Fidusia
Artikel

HABANUSANTARA.NET – Kasus penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector kembali menyita perhatian publik. Tidak sedikit konsumen mengaku mendapat perlakuan kasar, intimidasi, bahkan ancaman ketika petugas lapangan mencoba menyita kendaraan…

close