ADVERTORIAL

Dishub Banda Aceh Berantas Pungutan Parkir Liar di Event PKA Ke-8

×

Dishub Banda Aceh Berantas Pungutan Parkir Liar di Event PKA Ke-8

Sebarkan artikel ini
Petugas pengawas parkir Dishub Banda Aceh melakukan penertiban parkir liar di kawasan PKA Ke 8, Rabu malam (9/11/2023). Foto: (Dishub Banda Aceh).
Petugas pengawas parkir Dishub Banda Aceh melakukan penertiban parkir liar di kawasan PKA Ke 8, Rabu malam (9/11/2023). Foto: (Dishub Banda Aceh).

Habanusantara.net- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh melakukan penertiban terhadap pungutan parkir liar yang dilakukan oleh juru parkir liar dan pemilik lahan di sekitar Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) Ke-8.

Tindakan ini diambil sebagai respons atas adanya keluhan masyarakat terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dishub Aceh dan Dishub Kota Banda Aceh.

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Mukhlizar, menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan setelah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait biaya parkir yang dianggap tinggi di wilayah Bandar Baru. “Berdasarkan keluhan yang masuk, kita telah melakukan tindakan tegas,” ujar Mukhlizar saat diwawancara pada Kamis (9/11/2023).

Pengawasan dan teguran dilakukan bersama tim Sat Reskrim Polresta Banda Aceh. Dalam penertiban ini, petugas menyisir setiap tempat lokasi parkir untuk memberikan arahan dan teguran kepada juru parkir agar tidak melakukan pungutan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan. Melalui akun Instagram resmi @dishub.bna, Dishub Banda Aceh juga memberikan informasi kepada masyarakat terkait tindakan yang diambil.

Mukhlizar menekankan bahwa pemilik rumah yang menggunakan halaman rumahnya sebagai lahan parkir juga diminta untuk berkoordinasi dengan ketua pemuda setempat. “Kami mengarahkan agar pemilik rumah yang menjadikan halaman rumahnya sebagai lahan parkir untuk berkoordinasi dengan ketua pemuda setempat,” tambahnya.

Dishub Banda Aceh memberikan imbauan kepada masyarakat yang menghadiri PKA Ke-8 agar meminta karcis kepada juru parkir yang bertugas dan membayar tarif sesuai aturan resmi, yaitu Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 5 ribu untuk mobil.

“Jika masyarakat menemukan praktik pungutan parkir liar, dapat menghubungi hotline pengaduan perparkiran melalui Whatsapp ke nomor 08116853212 dengan memberitahu lokasi parkir dan melampirkan foto lokasi untuk mempermudah petugas pengawas parkir menelusuri area tersebut,” tutur Mukhlizar.

Dengan langkah ini, Dishub Banda Aceh berkomitmen untuk menciptakan lingkungan parkir yang teratur, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan praktik pungutan parkir liar demi menjaga keadilan dan ketertiban dalam menggunakan fasilitas parkir di sekitar PKA Ke-8.[Adv]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close