Habanusantara.net — Plt Kepala Dinas Perhubungan Banda Aceh, Bukhari, melalui juru bicara resminya, Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kesumah, mengeluarkan imbauan kepada masyarakat terkait kerusakan yang terjadi pada cermin cembung yang tersebar di setiap tikungan di Banda Aceh.
Imbauan tersebut dilontarkan sebagai upaya pihak berwenang untuk menjaga dan mempertahankan fasilitas keselamatan lalu lintas yang telah disediakan demi keamanan pengendara.
Menurut Aqil, cermin cembung di tikungan memiliki peran krusial dalam meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Cermin ini memudahkan pengendara untuk melihat kendaraan lain yang berada searah atau berlainan arah, sehingga memicu rasa waspada yang lebih tinggi.
“Dengan adanya cermin cembung itu diharapkan bisa mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sebab, cermin tikungan yang berbentuk bulat dan cembung ini merupakan cermin pemandu jalan,” jelas Aqil.
Pemasangan cermin ini memiliki tujuan yang sangat jelas, yaitu untuk memberikan keamanan kepada pengguna jalan. Namun, pihak berwenang mencatat adanya beberapa kejadian merugikan baru-baru ini, dimana cermin cembung di beberapa titik di Banda Aceh menjadi sasaran vandalisme.
Aqil mengimbau agar masyarakat bersama-sama menjaga fasilitas ini dengan baik, mengingat pemasangan cermin seringkali tidak bertahan lama karena kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian dan tindakan vandalisme.
“Imbauan ini perlu disampaikan, karena belum lama ini ada beberapa buah cermin cembung dirusak oleh oknum,” ungkapnya. Ia menekankan bahwa tindakan merusak prasarana jalan, termasuk cermin cembung, memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Menurut amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku yang merusak prasarana jalan dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 50 juta.
Lebih lanjut, Aqil menyebutkan dua acuan hukum yang mengatur tentang lalu lintas, yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
“Setidaknya ada 2 (dua) aturan undang-undang yang kita harus pedomani, pertama Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, pada UU No. 38 Tahun 2004 pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan,” kata Aqil.
Imbauan ini bukan hanya sekadar teguran, namun juga sebagai langkah preventif agar masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga fasilitas-fasilitas lalu lintas yang telah disediakan.
Dengan begitu, keamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan dapat terjamin.[Adv]




















