ADVERTORIALDPRKParlemen

Warga Kuta Alam Keluhkan Rentenir Berkedok Koperasi, Ketua DPRK Banda Aceh Respon Serius

×

Warga Kuta Alam Keluhkan Rentenir Berkedok Koperasi, Ketua DPRK Banda Aceh Respon Serius

Sebarkan artikel ini
Seorang Warga Kuta Alam saat menyampaikan keluhannya kepada Ketua DPRK Banda Aceh
Seorang Warga Kuta Alam saat menyampaikan keluhannya kepada Ketua DPRK Banda Aceh

Habanusantara.net, Suara kekhawatiran dan keluhan warga Kecamatan Kuta Alam terkait aktivitas rentenir berkedok koperasi di Banda Aceh disampaikan secara tegas kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Optimalisasi Pelaksanaan Syariat Islam di Kecamatan Kuta Alam, yang berlangsung di Aula Bapelkes Aceh pada Selasa (31/10/2023).

Seorang peserta perwakilan majelis taklim, yang tidak ingin namanya diungkapkan, menyampaikan bahwa lembaga keuangan yang terlibat dalam praktik ribawi sedang beroperasi di Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam.

Rentenir berkedok koperasi ini diklaim telah menjerat banyak warga dengan penawaran persyaratan pinjaman yang sangat mudah, hanya memerlukan salinan KTP sebagai modal, namun dengan pembayaran yang sangat berat, yakni setiap minggu sekali.

“Jadi, sudah banyak yang terjerat. Contohnya, setiap minggu ada saja yang datang ke rumah meminjam uang untuk membayar kepada rentenir tersebut,” ungkap warga yang menyampaikan keluhan ini.

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar

Keluhan serupa juga disampaikan oleh Jamaliah dari Gampong Keuramat. Ia menyatakan bahwa rentenir ini memberatkan masyarakat, terutama ibu-ibu yang terperdaya dengan persyaratan yang terkesan mudah.

Menanggapi keluhan tersebut, Jamaliah menjelaskan bahwa tetangganya mengambil pinjaman sebesar Rp3 juta dan mencicil pembayarannya sebanyak Rp75 ribu per minggu. Namun, banyak dari mereka tidak mengetahui dengan pasti besaran bunga yang dikenakan, dan ini menjadi beban berat bagi mereka.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, memberikan respons cepat terhadap keluhan warga. Ia menyatakan akan meminta pihak terkait untuk menyelidiki lebih lanjut dan menindaklanjuti praktik rentenir yang melanggar aturan.

Warga saat ikut RDPU bersama Ketua DPRK Banda Aceh di Kecamatan Kuta Alam
Warga saat ikut RDPU bersama Ketua DPRK Banda Aceh di Kecamatan Kuta Alam

“Sebenarnya lembaga keuangan yang menjurus pada ribawi itu tidak dibolehkan. Kami minta kepada pemerintah untuk ditelusuri. Jika memang terbukti melanggar, ya, harus ditertibkan, apalagi jika sudah mengarah ke praktik rentenir akan menjerat dan merugikan warga. Dan kita juga sudah memiliki Qanun Aceh No 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah,” tegas Farid Nyak Umar.

Kadis Syariat Islam Banda Aceh, Ridwan Ibrahim, yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, turut menanggapi keluhan warga. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti keluhan dari warga Kecamatan Kuta Alam.

Dengan respons yang cepat dari pihak DPRK Banda Aceh, diharapkan langkah-langkah konkrit dapat diambil untuk menanggulangi praktik rentenir yang merugikan masyarakat dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Keterlibatan pemerintah setempat, serta pelibatan masyarakat dan lembaga keuangan syariah, diharapkan dapat membantu menciptakan kondisi yang lebih adil dan berkeadilan dalam bidang keuangan di wilayah tersebut. [Adv]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close