Haba Nusantara.net, Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Gerindra, Teuku Arief Khalifah, meminta Pj Wali Kota Banda Aceh agar segera menginstruksikan jajarannya untuk fokus dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di awal tahun 2025 ini.
Arief menyampaikan bahwa sampai hari ini Pemko dinilai belum melakukan langkah-langkah signifikan sebagai upaya memaksimalkan peningkatan PAD Kota Banda Aceh, terlebih Pemko terindikasi mempunyai potensi hutang sampai 125 Miliar.
“Kita sudah menyampaikan berulang ulang agar Pemko fokus di PAD. Saya terus terang miris melihat keadaan Pemko yang kembali terhutang, yang kali ini malah berpotensi mencapai 125 Miliar, kalau dulu kita terhutang karena Covid masih bisa di pahami karena keadaan yang luar biasa, tapi ini dalam keadaan normal beraktifitas seperti biasa kita bisa kembali terhutang setelah sebelum nya sempat di nyatakan bebas hutang” ujar Arief
Arief mengatakan bahwa Pemko malah terlihat tidak fokus dalam upaya ini pengentasan hutang ini.
“Salah satu cara untuk mengentaskan hutang ini adalah dengan memaksimalkan PAD, sampai hari ini masih terdapat loss atau kebocoran PAD yang besar dengan terus mempertahankan sistem manual yang dijalankan seperti sekarang.
“Pendapatan kita sekarang tidak sesuai dengan potensi, malah pendapatan asli Kota Banda Aceh terkesan stagnan. Tentunya kita harus berimprovisasi dengan menggunakan sistem digital seperti tapping box, e-parking, e-retribusi, electronic pay, dan sebagainya. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota harus berani mengambil kebijakan untuk mempercepat penggunaan sistem digital.
Jadi utamakan dahulu fasilitas-fasilitas penghasil PAD seperti tapping box dan alat pembayaran berbasis QR Code yang akan digunakan untuk menjalankan e-parking di tepi jalan umum. Khusus untuk Tapping Box ini harus dilakukan serentak pada usaha usaha menengah ke atas, jangan terjadi tebang pilih. Para pelaku usaha tidak perlu khawatir karena pada dasarnya pajak yang di kumpulkan adalah pajak yang dibebankan dan di bayarkan oleh pembeli” ujarnya lagi.
“Jadi kita meminta dalam beberapa hari sebelum pelantikan Walikota definitif Tapping box ini dapat segera terpasang. Tapping box adalah alat yang dipasang di tempat usaha yang berstatus wajib pajak untuk merekam catatan transaksi. Alat ini berfungsi sebagai pembanding antara total transaksi yang ada di restoran dengan jumlah pajak daerah yang dibayarkan. Alat ini akan mengirimkan data transaksi penjualan berikut besaran pajaknya yang terintegrasi langsung ke pemerintah daerah melalui instansi terkait sebagai salah satu cara untuk menghindari kebocoran pajak di suatu daerah” tutup Arief[Adv]