Habanusantara.net- Beredar Kabar DPRK Banda Aceh kembali mengusulkan nama Bakri Siddiq untuk menjabat sebagai Penjabat (Pj) Walikota Banda Aceh dalam periode 2023-2024.
Usulan ini akan segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mendapatkan persetujuan.
Usulan tersebut sebagai tanggapan terhadap Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/2945/SJ yang mempertanyakan masa jabatan Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, yang akan berakhir pada 7 Juli 2023 mendatang.
Berdasarkan Pasal 210 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, masa jabatan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Berdasarkan Informasi yang diperoleh di DPRK Banda Aceh menyebutkan bahwa salah satu nama yang diusulkan kembali untuk menjadi Pj Wali Kota Banda Aceh adalah Bakri Siddiq.
Sumber itu menyebutkan, Bakri Siddiq memperoleh dukungan dari empat fraksi di DPRK Banda Aceh melalui voting yang dilakukan secara tertutup pada Jumat (16/6/2023).
Meskipun kinerjanya selama menjabat sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh selama satu tahun ini mendapat kritik karena dianggap tidak cemerlang dalam membangun kota, hal itu tidak menghalangi Dewan untuk mengusulkan kembali nama Bakri Siddiq agar melanjutkan tugasnya selama setahun ke depan.
Selain Bakri Siddiq, terdapat dua nama lain yang juga diusulkan sebagai Pj Walikota, yakni Amiruddin (Sekda Kota saat ini) dan Azwardi (Pj Bupati Aceh Utara saat ini).
Nama-nama yang telah diputuskan tersebut rencananya akan segera diserahkan kepada Mendagri pada Senin pekan depan.[]