Habanusantara.net,- Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Banda Aceh. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 15 Juni 2023, dua terduga pelaku berinisial RW (20) dan RY alias PT (28) berhasil diamankan di sebuah penginapan di Peunayong, Kota Banda Aceh.
Kombes Ade Harianto, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua terduga pelaku ini merupakan hasil dari kerja keras personel Ditreskrimum Polda Aceh. RW diduga bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi Me Chat, sementara RY berperan dalam menyediakan tempat untuk kegiatan TPPO.
“Dalam kasus ini, kedua terduga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. RW bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi Me Chat, sementara RY menyediakan atau mengkondisikan tempat,” ungkap Ade Harianto melalui Wadirkrimum AKBP Hairajadi.
Dua korban TPPO yang berhasil diselamatkan adalah SW (26) dan FT (28), yang berasal dari luar Banda Aceh. Mereka merupakan korban eksploitasi seksual yang dijual oleh kedua terduga pelaku. Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk handphone, alat kontrasepsi, dan uang tunai sebesar Rp1.550.000.
Hairajadi menegaskan bahwa kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam memberantas kejahatan TPPO dan melindungi korban eksploitasi seksual.
Penangkapan kedua terduga pelaku TPPO ini menjadi bukti nyata bahwa Ditreskrimum Polda Aceh terus berupaya memerangi tindak kejahatan yang merugikan dan melanggar hak asasi manusia. Polda Aceh mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait TPPO atau kejahatan lainnya, guna memastikan keamanan dan perlindungan bagi semua warga Aceh.[Is]