Habanusantara.net, Pemerintah Kota Banda Aceh diminta agar membuat sebuah regulasi atau qanun yang mengatur pengelolaan rumah kost dalam kawasan Kota Banda Aceh. Hal ini bermaksud untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan dalam gampong.
Hal tersebut disampaikan Sabirin salah seorang anggota Tuha Peut Gampong Keuramat di hadapan Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar disela-sela kegiatan reses yang berlangsung di Halaman Mesjid Baiturrahmah gampong setempat, pada Sabtu (22/10/2022).
Sabirin menjelaskan pada saat Aceh masih konflik, pergaulan bebas dan pelanggaran syariat marak terjadi di Banda Aceh, termasuk Gampong Keuramat terutama para pendatang yang tinggal dan menyewa rumah kost di kawasan tersebut. Karena itu kata dia, agar pelanggaran syariat tidak terulang seperti masa lalu dia mengusulkan supaya dibuat sebuah payung hukum tentang pengelolaan rumah kost.