Habanusantara.net— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menegaskan bahwa tidak seluruh proyek pembangunan mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan. Pengawalan hanya diberikan pada proyek yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun Proyek Strategis Daerah (PSD).
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., dalam program dialog publik Jaksa Menyapa yang disiarkan langsung Radio Megah FM, Rabu (4/2/2026). Kegiatan ini menjadi ruang komunikasi terbuka antara Kejati Aceh dan masyarakat dalam membangun pemahaman hukum yang konstruktif.
Dalam dialog itu, Kejati Aceh berkolaborasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh membahas pengawalan dan pengamanan pelaksanaan proyek strategis, baik di tingkat nasional maupun daerah, guna memastikan pembangunan berjalan transparan, akuntabel, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Ali menjelaskan, pengamanan proyek strategis memiliki landasan hukum jelas, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta diperkuat melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023.
“Tidak semua proyek dapat didampingi Kejaksaan di bidang Intelijen. Yang kami kawal adalah proyek yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional atau Proyek Strategis Daerah. Untuk PSD di Aceh, penetapannya melalui Peraturan Gubernur,” ujar Ali.
Ia menekankan, peran Kejaksaan dalam pengamanan proyek strategis berfokus pada pencegahan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang bersifat nonteknis dan nonkeuangan. Bentuknya antara lain persoalan pembebasan lahan, konflik kepemilikan aset, hingga hambatan birokrasi.
“Kami tidak masuk ke ranah teknis pekerjaan atau pengelolaan keuangan. Itu tugas pemilik pekerjaan, pengawas, dan konsultan. Kejaksaan hadir memastikan proyek berjalan tanpa AGHT, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Ali mencontohkan, pendampingan Kejati Aceh dilakukan pada sejumlah proyek strategis seperti pembangunan jalan tol dan infrastruktur lain yang kerap menghadapi kendala pembebasan lahan. Dalam situasi tersebut, Kejaksaan berperan sebagai mediator dengan melibatkan instansi terkait, termasuk dinas pertanahan, untuk mencari solusi yang adil dan sesuai ketentuan hukum.
“Jika terdapat indikasi niat jahat atau tindak pidana, tentu akan kami tindak sesuai hukum. Namun selama masih dalam ranah administratif dan sosial, pendekatan yang kami kedepankan adalah koordinasi dan komunikasi yang humanis,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Aceh, Ahmad Ricky Soehady, S.T., M.T., mengapresiasi peran Kejati Aceh dalam mengawal proyek strategis, khususnya sektor infrastruktur jalan, jembatan, dan penataan ruang yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh.
Menurut Ricky, PUPR Aceh saat ini menangani 94 ruas jalan provinsi di berbagai wilayah, serta memiliki tanggung jawab di bidang penataan ruang dan jasa konstruksi. Kehadiran Kejaksaan dinilai sangat membantu menyelesaikan persoalan di lapangan yang tidak dapat ditangani hanya melalui pendekatan teknis.
“Kami ahlinya membangun. Tetapi untuk persoalan sosial, konflik lahan, dan potensi sengketa, kami sangat membutuhkan pendampingan dari Kejaksaan. Sinergi ini membuat kami lebih percaya diri dalam bekerja,” ujarnya.
Ricky juga mengungkapkan, dalam penanganan darurat bencana hidrometeorologi yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh, PUPR bergerak cepat membuka akses jalan meski dihadapkan pada keterbatasan alat, medan berat, serta kerusakan infrastruktur yang parah.
Ke depan, tantangan diperkirakan semakin besar, terutama pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang membutuhkan anggaran signifikan. Proyek-proyek tersebut berpotensi ditetapkan sebagai proyek strategis dan memerlukan pengawalan intensif dari Kejaksaan.
“Oleh karena itu, kami berharap sinergi dengan Kejati Aceh terus berlanjut. Kami siap dibimbing, diarahkan, dan dikoreksi agar setiap proyek benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tutup Ricky.[]




















