DPRKHeadline

Ismawardi: Revisi Aturan PBB-P2 Tunjukkan Pemko Terbuka pada Suara Warga

×

Ismawardi: Revisi Aturan PBB-P2 Tunjukkan Pemko Terbuka pada Suara Warga

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net – Anggota DPRK Banda Aceh, Ismawardi, menilai langkah Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal merevisi surat edaran terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota tidak menutup mata terhadap masukan publik.

Menurut Ismawardi, perubahan pada poin krusial edaran tersebut merupakan sinyal positif.

“Awalnya banyak warga mengira syarat bukti lunas PBB berlaku untuk semua pengurusan surat di gampong dan kecamatan. Kini sudah diluruskan, hanya untuk pengurusan surat usaha saja. Artinya, layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, hingga administrasi kependudukan tetap bisa diakses tanpa syarat tambahan,” jelasnya, Sabtu (30/8/2025).

Ia menambahkan, kelompok masyarakat miskin sama sekali tidak dibebankan dalam aturan ini.

“Hampir 20 ribu objek pajak sudah dibebaskan dari PBB. Jadi tidak benar kalau ada yang menyebut rakyat kecil diperas,” kata politisi senior DPRK itu.

Sebagaimana diketahui, Illiza sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 0890 Tahun 2025 tentang Penerapan Persyaratan Bukti Lunas PBB-P2.

Dalam surat edaran awal per 21 Agustus, kewajiban itu disebut berlaku bagi perseorangan atau kelompok yang mengurus surat usaha maupun surat pribadi di kantor keuchik dan camat, kecuali surat keterangan miskin.

Namun, setelah menuai masukan, edaran tersebut direvisi pada 25 Agustus. Poin ketujuh dipersempit hanya berlaku untuk pengurusan surat usaha.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Alriandi Ardiwinata, menyebut revisi dilakukan sebagai respons atas aspirasi masyarakat.

“Pelayanan dasar tetap hak setiap warga, tidak ada syarat PBB di situ. Jadi jangan salah paham,” katanya.

Ismawardi menekankan, kebijakan PBB-P2 sebenarnya lebih dulu diarahkan kepada ASN Pemko, baik PNS, PPPK, maupun non-ASN. Selain itu juga kepada penyedia barang dan jasa yang bekerja sama dengan Pemko, sehingga lebih menyasar sektor formal dan pelaku usaha.

“Kalau pengelolaan pajak daerah tertib, hasilnya kembali juga ke rakyat. Jalan, sekolah, rumah sakit, hingga fasilitas umum lainnya dibiayai dari pajak. Itu bentuk keadilan fiskal,” ujarnya.

Politisi dari dapil Meuraxa-Kutaraja itu mengajak masyarakat menyikapi kebijakan ini dengan tenang.

“Kalau masih ada hal yang perlu diperbaiki, mari dibahas lewat dialog. DPRK siap jadi jembatan komunikasi agar aturan ini berjalan adil, transparan, dan tidak menimbulkan keresahan,” tutupnya.[]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
DPRK

Habanusantara.net– Anggota DPRK Banda Aceh, Ismawardi, meminta Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh Wahyudi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Kepala Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu) di wilayah kota….

close