Habanusantara.net — Pemerintah Kota dan DPRK Banda Aceh resmi mengesahkan dua rancangan qanun strategis, yaitu Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2025–2029 serta Qanun Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah. Pengesahan berlangsung dalam sidang paripurna Jumat (1/8/2025) yang menandai arah baru kebijakan fiskal dan pembangunan kota lima tahun mendatang.
Dari sisi fiskal, Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya pada sistem pemungutan pajak yang lebih transparan dan efisien melalui proses digitalisasi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari reformasi tata kelola pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus merespons dinamika regulasi nasional.